Jasad Gadis Muda di Jombang

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim. 3 terdakwa menyatakan secara terang-terangan niat mereka

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KASUS PEMBUNUHAN - Tangis Misman (60) ayah dari siswi SMA yang dirudupaksa bergilir lalu dibunuh saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025). Pendamping hukum minta tiga terdakwa dihukum setimpal. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara rudapaksa disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18) siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (20/8/2025). 

Agenda sidang kali ini, berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Tiga orang terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

Mereka didakwa melakukan tindak rudapaksa secara bersama-sama, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi 2 meter.

Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila. 

Meski begitu, keluarga korban tetap datang dan menunggu di luar ruang persidangan. 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

Baca juga: Gadis Jombang Dirudapaksa Bergiliran 3 Pria hingga Tewas di Sungai : Korban Femisida Paling Ekstrem

Raut wajah duka tampak jelas, terutama dari sang ayah yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini.

Ayah korban, Misman (60), bahkan tak kuasa menahan tangis setelah keluar dari ruang sidang. 

Wajahnya tampak lemah dan hanya bisa terdiam, usai mendengar seluruh keterangan dari para terdakwa yang saling memberikan kesaksian. 

Sosok ayah yang sudah renta itu, kemudian dipapah dan ditenangkan oleh pihak keluarga yang setia mendampingi jalannya persidangan sejak awal.

Mundik Rahmawati, pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, menyampaikan bahwa jalannya persidangan semakin menguatkan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Baca juga: 3 Pria Sadis Rudapaksa Gadis Muda Asal Jombang, Jasad Korban Ditemukan Terapung di Sungai

“Dari kesaksian yang terungkap, terdakwa sempat berdiskusi dan menyatakan secara terang-terangan niat mereka. Ada kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ yang menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ucap Rahmawati usai sidang kepada awak media. 

Ia menambahkan, penghilangan jejak menjadi alasan kuat mengapa korban akhirnya dibunuh. 

“Motif pembunuhan muncul, karena para terdakwa takut korban melapor ke keluarga dan polisi. Jadi, selain rudapaksa, ada perencanaan tindak pidana lain, yaitu pembunuhan,” ungkap Rahmawati.

Dalam kesempatan itu, hakim juga menyinggung pasal 285 KUHP terkait tindak rudapaksa yang didakwakan kepada para pelaku. 

Jaksa pun menambahkan tuntutan restitusi bagi keluarga korban. Nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 260 juta, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang ditanggung pihak keluarga.

Sidang berikutnya, dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi. 

Pihak pendamping berharap, pengadilan dapat mengabulkan permohonan tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya pada korban, tetapi juga keluarga besar yang kehilangan anggota tercinta.

“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, melainkan juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Rahmawati.

Kasus ini, menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang. Masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban, sekaligus pelajaran keras agar tindak kejahatan serupa tidak terulang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, Jaksa turut menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved