Jasad Gadis Muda di Jombang

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim. 3 terdakwa menyatakan secara terang-terangan niat mereka

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KASUS PEMBUNUHAN - Tangis Misman (60) ayah dari siswi SMA yang dirudupaksa bergilir lalu dibunuh saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025). Pendamping hukum minta tiga terdakwa dihukum setimpal. 

Jaksa pun menambahkan tuntutan restitusi bagi keluarga korban. Nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 260 juta, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang ditanggung pihak keluarga.

Sidang berikutnya, dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi. 

Pihak pendamping berharap, pengadilan dapat mengabulkan permohonan tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya pada korban, tetapi juga keluarga besar yang kehilangan anggota tercinta.

“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, melainkan juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Rahmawati.

Kasus ini, menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang. Masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban, sekaligus pelajaran keras agar tindak kejahatan serupa tidak terulang.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, Jaksa turut menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved