Bukannya Mengobati Malah Nodai Gadis di Bawah Umur, Dukun Dadakan di Ngawi Diseret Ke Polisi

Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika S ngambek tidak mau bersekolah dan mengetahui masalah itu dari orangtua korban

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
Polres Ngawi
BARANG BUKTI - Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh pria yang mengaku dukun, Senin (18/8/2025). 

SURYA.CO.ID, NGAWI - Sebutan dukun cabul sudah tidak populer di zaman sekarang, tetapi malah masih saja dilakukan pria hidung belang seperti modus pria inisial SY (45), yang menodai pasiennya dengan berpura-pura menjadi praktisi pengobatan.

Warga Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi itu berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, agar bisa berbuat tidak senonoh pada pasiennya berinisial S, seorang gadis di bawah umur.

Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika S ngambek tidak mau bersekolah dan mengetahui masalah itu dari orangtua korban.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka mengaku bisa menyembuhkan korban dengan cara membacakan jampi jampi.

“Korban juga diberikan petuah dari tersangka, supaya mau sekolah,” ujar kapolres dalam keterangan pers yang diterima, Senin (18/7/2025).

Tetapi kedatangan ke tempat pelaku seperti menjerumuskan korban. Karena SY kemudian mencari kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas. Alasannya, pelaku tidak kuat dengan pesona korban.

“Pelaku beralasan korban masih cantik dan muda. Korban sempat menolak niat bejat pelaku tetapi diancam kalau menurut makan orangtua korban akan meninggal dunia,” bebernya.

Pihaknya menerangkan, kasus ini terungkap, Selasa (8/7/2025) silam. Saat itu nenek korban berinisial SP (78), merasa curiga terkait pengobatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Nenek korban langsung bertanya kepada korban terkait cara pengobatan yang dilakukan tersangka. Setelah mendengar penjelasan korban, SP tidak terima dan melaporkan SY ke Polsek Sine, Rabu (9/7/2025),” terangnya.

Kali ini jampi-jampi pelaku tidak mempan pada polisi, dan ia pun diseret ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Korban diperdaya pelaku 2 kali, di lokasi berbeda di sebuah rumah di Kecamatan Sine,” imbuh kapolres.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain beberapa potong pakaian milik korban dan pelaku, sampai sprei tidur.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 81 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved