Warsubi Tegaskan Tak Ada Kenaikan, Tetapi Penyesuaian Tarif PBB Sesuai Arahan 2 Kementrian

Kedua kementerian meminta sinkronisasi tarif pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan keuangan pusat.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
TARIF PAJAK JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi dikonfirmasi awak media menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak dan siapkan stimulus bagi warga yang keberatan. 

“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250.000, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” kata Hadi.

Meski demikian, kala itu Pemkab Jombang masih memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan dan melakukan konfirmasi nilai pajak. 

Hadi juga mengingatkan, kasus pembayaran pajak dengan koin yang sempat viral merupakan pajak tahun 2024, bukan 2025.

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar. Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026. 

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya PAD dari sektor pajak. Namun ia menegaskan, DPRD dan pemda mengutamakan keadilan bagi warga.

“Itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya. 

Rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dari perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved