Jubir Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati Singgung Penyertaan Modal Hingga Proses Seleksi BUMD

DPRD Jatim menegaskan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD di Jawa Timur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
RAPAT PARIPURNA - Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati saat memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD, dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025). 

SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD Jatim menegaskan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD di Jawa Timur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga bagaimana upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah atau PAD. 

"Sebagaimana kita pahami bersama, BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan usaha yang berorientasi pada kemanfaatan umum," kata Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Laporan Komisi C terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: UMKM Jadi Pilar Ekonomi, Anggota Komisi B DPRD Jatim Hadi Setiawan: Jangan Takut Urus Perizinan

Menurut Lilik, pembahasan Perubahan regulasi ini sangat penting dilakukan.

Sebab, memperhatikan dinamika regulasi nasional, perkembangan dunia usaha hingga tuntutan penerapan prinsip Good Corporate Governance.

"Sehingga, diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang telah diatur agar tetap relevan, adaptif dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel," jelasnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Komisi C yang membidangi keuangan ini menyoroti sejumlah aspek, di antaranya, memperkuat tata kelola penyertaan modal Pemprov agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai prinsip Good Corporate Governance.

Setiap penyertaan modal ditegaskan wajib memiliki dasar dan arah yang jelas, disertai analisis investasi serta rencana bisnis BUMD dengan tembusan kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan.

Penegasan bahwa penyertaan modal dapat berupa uang maupun barang milik daerah dengan penilaian yang sah secara hukum menjadi langkah strategis dalam melindungi aset daerah dan memastikan pemanfaatan dana publik yang efektif bagi penguatan BUMD serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Pada pasal lain di dalam Raperda ini juga dilakukan penyempurnaan. Pasal 19 Perda Nomor 8 Tahun 2019 disempurnakan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan pengawasan DPRD dalam proses seleksi pimpinan BUMD.

Melalui penambahan ayat (4a), DPRD diberikan peran pengawasan dengan menerima laporan tahapan seleksi, memberikan masukan sebelum penetapan hasil, serta dapat menghadiri rapat panitia seleksi.

Selain itu, ayat (7) diubah dengan mewajibkan penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada DPRD, guna meningkatkan keterbukaan informasi tanpa mengurangi kewenangan eksekutif.

Ketentuan lainnya tetap dipertahankan sesuai peraturan yang berlaku.

"Perubahan ini bertujuan mewujudkan proses seleksi pimpinan BUMD yang lebih transparan, profesional dan berintegritas dalam rangka memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah," jelas Lilik. 

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dengan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.

Dari Pemprov, hadir Sekdaprov Jatim Adhy Karyono bersama jajaran pejabat lainnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved