Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Jadi Atensi DPRD Jatim

DPRD Jatim menyatakan, Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak akan menjawab berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
GEBRAKAN WAKIL RAKYAT - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas saat hadir dalam Podcast DPRD Jatim Gebrakan Wakil Rakyat di Studio TribunJatim Network di Malang belum lama ini. Puguh mengulas tentang Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur (Jatim), terus menjadi atensi DPRD Jatim

Wakil rakyat menyatakan, produk hukum ini akan menjawab berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. 

Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak memang diinisiasi oleh DPRD Jatim

Raperda tersebut muncul, lantaran melebur dua regulasi lama yakni Perda nomor 16 tahun 2012 serta Perda nomor 12 tahun 2024. 

Harapannya, regulasi mendatang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Pembahasan Raperda itu telah berlangsung sejak beberapa waktu belakangan ini. 

Dewan pun memastikan, Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jatim, akan terus dimatangkan sebab ditargetkan bisa segera digedok. 

"Jadi, harapannya memang dengan perda yang baru ini, nanti tentang perlindungan perempuan dan anak ini benar-benar menjadi payung hukum dan menjadi panduan," kata Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas seperti dikutip, Jumat (29/8/2025). 

Ulasan itu, disampaikan Puguh saat hadir dalam Podcast DPRD Jatim Gebrakan Wakil Rakyat di Studio TribunJatim Network di Kota Malang, Jatim, belum lama ini. 

Dengan dipandu oleh Jurnalis Senior Harian Surya Iksan Fauzi, Puguh mengulas detail mengenai Raperda ini. 

Puguh tak memungkiri, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim memang fluktuatif. 

Namun, masih ada kecenderungan angkanya relatif tinggi. Dari data yang dipaparkan dewan beberapa waktu lalu, 

Pada tahun 2023, terdapat 972 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. 

Lalu, tahun 2024, terdapat 771 kasus kekerasan pada perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak. 

Dalam data yang dipaparkan sebelumnya, bentuk kekerasan yang dominan adalah kekerasan seksual, yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan ini masih sangat terbatas. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved