Opini
Saatnya Pemerintah Indonesia Menjadikan Guru sebagai Profesi Strategis Negara
Tema resmi UNESCO untuk World Teachers’ Day 2025 adalah “Recasting Teaching as a Collaborative Profession” menata ulang profesi guru
Usulan saya dalam 3–5 tahun ke depan: Standarisasi seleksi dan penempatan guru berbasis kompetensi nasional, wajibnya Professional Learning Community (PLC) di setiap kabupaten/kota, reformasi CPD agar berbasis bukti (evidence-based training) dan implementasi kebijakan literasi dan numerasi berbasis proyek.
Dalam 5–10 tahun ke depan: Pendirian teaching-research cluster di setiap daerah bertujuan memperkuat ekosistem pendidikan berbasis riset dan inovasi lokal, di mana guru, kepakaran para dosen dari ragam Universitas berdampak, dan peneliti dapat berkolaborasi dalam mengembangkan model pembelajaran yang kontekstual sesuai kebutuhan daerah. Melalui klaster ini, kegiatan pendidikan tidak hanya berfokus pada pengajaran, tetapi juga pada produksi pengetahuan dan solusi nyata bagi permasalahan masyarakat setempat. Selaras dengan itu, diterapkan pula jalur karier guru multi-lajur yakni jalur master teacher (ahli pengajaran dan pengembangan kurikulum), coach (pendamping profesional rekan sejawat), dan leader (penggerak inovasi dan kebijakan pendidikan). Sistem ini memungkinkan guru berkembang sesuai minat dan keahliannya, menciptakan karier yang lebih fleksibel, terukur, dan berkelanjutan dalam mendukung mutu pendidikan nasional berbasis kompetensi dan kebutuhan daerah
Dengan langkah-langkah terukur ini, profesi guru akan naik kelas dari sekadar tenaga teknis menjadi profesi strategis negara dan segera menjadi profesi yang mulia dan semua kita hormati di Indonesia
Membangun Ekosistem Kolaboratif dan Holistik.
Pendidikan tidak akan maju bila guru berjalan sendiri. Dibutuhkan kebijakan lintas kementerian: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan kerangka kompetensi dan kolaborasi nasional guru, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB menjamin insentif karier berbasis kinerja dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi integrasi kebutuhan guru di daerah dengan perencanaan APBD.
Kolaborasi lintas kementerian ini penting agar kebijakan guru tidak lagi sektoral, tetapi menjadi agenda nasional Presiden Prabowo untuk mencetak “guru tangguh Indonesia maju.”
Pelajaran dari Negara Maju (seleksi ketat calon Guru)
Kita lihat Finlandia menjadikan pendidikan guru sebagai program tersulit masuknya di universitas; hanya 10 persen pendaftar diterima, Korea Selatan menempatkan guru dalam strata sosial tertinggi dan memberikan gaji awal 250 persen lebih tinggi dibanding rata-rata nasional dan Vietnam, yang kini menyalip Indonesia di PISA, berhasil karena seluruh guru diwajibkan melakukan peer mentoring dan evaluasi kolektif berbasis komunitas belajar.
Reformasi Guru adalah Reformasi Bangsa
Presiden Prabowo memiliki momentum sejarah untuk mewariskan transformasi terbesar dalam dunia pendidikan Indonesia. Jika STPGN dijadikan proyek prioritas nasional dan ekosistem kolaboratif guru diperkuat, maka kita sedang menanam benih peradaban yang hasilnya baru tampak 15–20 tahun ke depan dan itu yang dilakukan dan terbukti di Malaysia, Vietnam dll.
Bangsa yang kuat lahir dari guru yang kuat. Bukan hanya yang pintar mengajar, tetapi juga yang punya kemampuan meneliti, berkolaborasi, dan membimbing dengan hati.
Inilah saatnya pemerintah menempatkan profesi guru bukan sekadar pengisi ruang kelas, tetapi arsitek masa depan bangsa. Guru sebagai Penggerak Peradaban (Teacher as the Driver of Civilization) dan sekaligus sebagai Arsitek Masa Depan Bangsa (Teacher as the Architect of the Nation’s Future).
UU BUMN 2025: Akhir dari ‘Sapi Perah Politik’ dan Amputasi yang Merugi?! |
![]() |
---|
Pajak, Protes, dan Kepercayaan Publik : Jalan Tengah untuk Indonesia |
![]() |
---|
Reformasi Koperasi atau Hidup Segan Mati Tak Mau : Saatnya Indonesia Bangun Raksasa Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Polisi dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Potensi Kenaikan BBM di Tengah Krisis Global: Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Sendiri Bebannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.