Danamon
PENYAKIT KRITIS - Edhi Tjahja Negara, President Director PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich), bersama Tulsi Naidu, CEO APAC Zurich Insurance Group, dan Honggo Widjojo Kangmasto, Vice President Director PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis, yang memberikan perlindungan terhadap 34 penyakit kritis sejak tahap awal, tahap akhir, hingga penyakit terminal.
Dengan manfaat perlindungan hingga Rp1miliar, produk ini melindungi nasabah sejak tahap awal, tahap akhir, hingga penyakit terminal, termasuk di antaranya perlindungan terhadap 34 penyakit kritis.
Selain itu, nasabah juga mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran dengan deklarasi kesehatan sederhana tanpa perlu medical check-up, manfaat konsultasi medis kedua, serta pengembalian premi sebesar 25 persen apabila tidak ada klaim dalam dua tahun.
Melalui produk ini, Zurich berkomitmen untuk mendampingi nasabah dengan santunan hidup hingga 400 kali premi bulanan serta memungkinkan nasabah untuk melakukan double claim, sehingga memberikan fleksibilitas dan ketenangan lebih bagi individu maupun keluarga.
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjamin LPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.