KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non Subsidi SPBU Swasta, Jaga Agar Tidak Ada Praktek Monopoli

Diberitakan, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan.

Foto Istimewa KPPU
BBM LANGKA - M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan sejak akhir Agustus 2025. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan sejak akhir Agustus 2025.

KPPU tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.

"Untuk itu KPPU telah mulai  mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam  menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat," kata M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: KPPU Tuntaskan Kinerja Semester I 2025 dengan Pencapaian Ini

Dari informasi publik yang berkembang, telah terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di  sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sejak akhir bulan Agustus 2025.

Diberitakan, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan.

Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.

Baca juga: Shell Indonesia Kenalkan Produk Shell Silk Alkane untuk Industri Kecantikan dan Perawatan Pribadi

Hal ini  mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut, sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun.

"Kajian tersebut berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan  yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat," jelas Fanshurullah.

Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan KPPU untuk Kawal Program Jatim Cetar agar Inklusif dan Adil

Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat  waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. 

“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk  proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen”, beber Fanshurullah.

Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, operator swasta.

Serta melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan. 

"Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku," pungkas Fanshurullah.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved