KPPU Tuntaskan Kinerja Semester I 2025 dengan Pencapaian Ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paro pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat.

Foto Istimewa KPPU
KPPU - Foto Ilustrasi, foto kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat. Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  - Di tengah tekanan untuk menjaga keseimbangan pasar yang semakin  dinamis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paro pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat.

Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

"KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat dicapai jika indeks persaingan usaha terus ditingkatkan secara signifikan, dari posisi 4,95 pada tahun lalu menuju 6,33 sebagai tolok ukur baru," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Laporan semester I KPPU tahun ini menunjukkan capaian yang cukup mencolok di berbagai lini, mulai dari penegakan hukum persaingan, pengawasan merger dan akuisisi, advokasi kebijakan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari konsolidasi konglomerasi digital hingga keterbatasan fiskal yang makin menekan," ungkap Deswin.

Penegakan hukum masih menjadi etalase utama kinerja KPPU. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak enam Putusan dan satu penetapan telah dijatuhkan, dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp 220 miliar. 

Salah satu putusan paling menyita perhatian publik, adalah perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem  pembayaran Google Play Store yang berujung pada denda sebesar Rp 202,5 miliar.

Angka  tertinggi dalam periode ini, selain dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar. 

Berbagai sikap ini menandai ketegasan KPPU, dalam mengawal praktik bisnis yang transparan.

Saat ini, sembilan perkara tengah dalam proses persidangan majelis dan dua perkara menunggu dimulainya persidangan, termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online. 

Kasus yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp 1.650 triliun ini dipandang sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.  

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang. 

Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp 244,05 triliun sepanjang semester ini.

KPPU terus aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam proses penyusunan dan revisi kebijakan Pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha melalui program kepatuhan. 

Hingga saat ini, tercatat ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, 21 diantaranya telah memperoleh Penetapan dari KPPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved