KPPU Tuntaskan Kinerja Semester I 2025 dengan Pencapaian Ini
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paro pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Di tengah tekanan untuk menjaga keseimbangan pasar yang semakin dinamis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paro pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat.
Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
"KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat dicapai jika indeks persaingan usaha terus ditingkatkan secara signifikan, dari posisi 4,95 pada tahun lalu menuju 6,33 sebagai tolok ukur baru," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Laporan semester I KPPU tahun ini menunjukkan capaian yang cukup mencolok di berbagai lini, mulai dari penegakan hukum persaingan, pengawasan merger dan akuisisi, advokasi kebijakan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari konsolidasi konglomerasi digital hingga keterbatasan fiskal yang makin menekan," ungkap Deswin.
Penegakan hukum masih menjadi etalase utama kinerja KPPU. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak enam Putusan dan satu penetapan telah dijatuhkan, dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp 220 miliar.
Salah satu putusan paling menyita perhatian publik, adalah perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem pembayaran Google Play Store yang berujung pada denda sebesar Rp 202,5 miliar.
Angka tertinggi dalam periode ini, selain dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar.
Berbagai sikap ini menandai ketegasan KPPU, dalam mengawal praktik bisnis yang transparan.
Saat ini, sembilan perkara tengah dalam proses persidangan majelis dan dua perkara menunggu dimulainya persidangan, termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online.
Kasus yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp 1.650 triliun ini dipandang sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang.
Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp 244,05 triliun sepanjang semester ini.
KPPU terus aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam proses penyusunan dan revisi kebijakan Pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha melalui program kepatuhan.
Hingga saat ini, tercatat ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, 21 diantaranya telah memperoleh Penetapan dari KPPU.
Bima Surya Samudra, Mahasiswa ITS Lulus Tanpa Skripsi Melalui Publikasi Gen AI Terakui |
![]() |
---|
Pantas Alexsandro Siswa Kelas 12 Bisa Jebol Keamanan NASA, Ternyata Begini Cara Belajarnya |
![]() |
---|
Kepala KPP Sebut NIK Ismanto Buruh Jahit Dipakai Transaksi Rp2,9 Miliar di 2021, Banyak Kasus Serupa |
![]() |
---|
Warga Sidoarjo Senang Bisa Tebus Beras Murah di Bazar Polsek Balongbendo, Upaya Menstabilkan Harga |
![]() |
---|
Imbas Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Pakar Beri Peringatan: Bisa Dipolitisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.