Terhadang Gula Rafinasi yang Bocor di Pasaran, Ditjenbun dan PT SGN Datangi Kejati Jatim

Pembahasan difokuskan pada dampak peredaran gula rafinasi di luar peruntukan yang telah mengganggu serapan gula petani di pasaran

Foto Istimewa SGN
LAPORKAN GULA RAFINASI - Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Abdul Rony Angkat, bersama Dirut PT SGN, Mahmudi, serta Direktur Manajemen Risiko PT SGN, M Fakhrur Rozi, saat bertemu Kajati Jatim Kuntadi, didampingi Asisten Intelijen, I Ketut Maha Agung. Pertemuan itu melaporkan adanya peredaran gula rafinasi secara ilegal yang berdampak pada tidak terserapnya gula petani. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk membahas distribusi gula nasional, menyusul maraknya peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan.

Pembahasan difokuskan pada dampak peredaran gula rafinasi di luar peruntukan yang telah mengganggu serapan gula petani di pasaran.

“Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” ungkap Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Rony dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Gelar Rakor di Surabaya, Dirjen Perkebunan : Laporkan Jika Ada Temuan Gula Rafinasi di Pasar Umum

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan usaha petani, tetapi juga menyangkut stabilitas pasokan gula nasional. 

Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan penertiban secara terukur.

Menanggapi persoalan tersebut, Kajati Jatim, Kuntadi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya penertiban distribusi gula.

Baca juga: 8 Kali Lelang Tidak Ada Pembeli Gula Petani, DPRD Situbondo Menduga Akibat Sebaran Gula Rafinasi

“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan terkait dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi gula yang legal.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 7 Pelaku Penggelapan Gula Rafinasi, Ngaku Baru Sekali Beraksi

Pertemuan ini juga merumuskan langkah strategis jangka panjang. Sinergi antara Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim diharapkan dapat membangun sistem distribusi gula yang tertib, transparan, serta berpihak pada petani.

Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para petani tebu di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved