Gelar Rakor di Surabaya, Dirjen Perkebunan : Laporkan Jika Ada Temuan Gula Rafinasi di Pasar Umum
Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menegaskan gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, bukan dijual di pasar
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sri Handi Lestarie
RAKOR GKR - Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat (tiga dari kiri) bersama Dirut SGN Mahmudi (kedua dari kiri) serta Direktur Aset PTPN III Holding Komjen Pol (Purn) Agung Setya Imam Effendi (pertama dari kanan), saat Rakor Pengawasan Peredaran GKR dan Pengembangan Kawasan Tebu 2025 yang digelar di Kantor SGN Surabaya, Senin (25/8/2025). Hasil rakor menegaskan gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, bukan dijual di pasar. 
HPP gula rafinasi sekitar Rp11.000 per kilogram, sedangkan HPP gula petani ditetapkan Rp14.500.
"Selisih harga inilah yang menimbulkan distorsi di pasar," ujar Sunardi.
Dari sisi hulu, pemerintah sudah menyiapkan revitalisasi tanaman tebu melalui program bongkar ratoon.
Abdul Roni optimistis, dengan produksi mencapai 3,2 juta ton pada 2026, kebutuhan konsumsi nasional sebesar 2,9 juta ton bisa dipenuhi tanpa impor.
"Tugas kami adalah mengawal distribusi. Kalau hilir terganggu karena rafinasi ilegal, program akan gagal. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci," terangnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga 
		
		| Persebaya vs Persis Solo, Eduardo Perez Waspadai Kejutan Tim Tamu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Persebaya vs Persis Solo di GBT, Bajul Ijo Diingatkan Hindari Kartu Merah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lewat SedulurRun 2025, BMH Jatim Galang Dukungan untuk Santri dan Guru Honorer | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Permudah Layanan Kesehatan, RSUD dr Soegiri Lamongan Teken MoU dengan 32 Puskesmas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/RAKOR-GKR-masyarakat-bisa-melaporkan-dan-akan-ditindak-tegas-oleh-Polri-dan-Kejaksaan.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.