Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba, Polresta Banyuwangi Sita 4,4 Kg Sabu dari 2 Pengedar

Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua warga Desa Tegalrejo karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
aflahul abidin/surya.co.id
TANGKAP PENGEDAR - Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari dua tersangka, IS alias Kacong dan R alias Kimin, yang merupakan satu jaringan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat total 4,4 kilogram (kg). 

Yang jelas, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dengan berat 4,4 kg di Banyuwangi merupakan yang terbesar dalam belasan tahun terakhir.

Rama turut menjelaskan masing-masing peran tersangka, baik Kacong maupun Kimin merupakan pengedar.

Mereka menjual Sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Banyuwangi.

"Pengakuan tersangka, sudah beroperasi selama dua bulan. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami dan kembangkan," lanjutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved