Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba, Polresta Banyuwangi Sita 4,4 Kg Sabu dari 2 Pengedar
Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua warga Desa Tegalrejo karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BANYUWANGI - Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari dua tersangka, IS alias Kacong dan R alias Kimin, yang merupakan satu jaringan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat total 4,4 kilogram (kg).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan polisi pertama kali menangkap IS di rumahnya pada 9 Agustus lalu.
Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menggeledah rumah Kacong dan mendapati narkoba sabu-sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket.
Ada juga 4.490 butir ekstasi yang dikemas dalam 18 paket.
Yang menarik, sabu-sabu tersebut tersimpan dalam kemasan plastik berwarna ungu bergambar ikan emas dengan tulisan huruf Mandarin.
Saat dibuka, kemasan tersebut berisi sabu-sabu kasar dalam bungkus plastik bening.
Menurut Rama, kemasan tersebut didapat oleh pelaku dari penyuplai.
"Dari dia dapat, kemasannya sudah seperti itu," ujarnya.
Tak bisa mengelak, Kacong mengakui bahwa ia mengedarkan narkoba.
Dari Kacong, polisi bergerak menangkap Kimin di kediamannya. Kacong mengaku mendapat seluruh narkoba dari Kimin.
"Kimin ditangkap sekitar setengah jam kemudian di desa yang sama. Dari tersangka Kimin, kami mengamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 1 plastik berisi 236 butir ekstasi," kata Rama, Jumat (15/8/2025) sore.
Polisi masih mengemangkan asal muasal barang haram itu.
Menurut keterangan kepolisian, sabu-sabu dan ekstasi itu didapat dari bandar besar yang kini masih dikejar.
Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan bentuk jaringan dalam peredaran tersebut, apakah termasuk jaringan lokal, nasional, atau internasional.
Yang jelas, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dengan berat 4,4 kg di Banyuwangi merupakan yang terbesar dalam belasan tahun terakhir.
Rama turut menjelaskan masing-masing peran tersangka, baik Kacong maupun Kimin merupakan pengedar.
Mereka menjual Sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Banyuwangi.
"Pengakuan tersangka, sudah beroperasi selama dua bulan. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami dan kembangkan," lanjutnya.
15 Bacaan Sholawat Nabi, Lengkap dengan Teks Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Total Rp 12 M |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Berangkatkan Ekspedisi Pengibaran Bendera di Puncak Arjuno |
![]() |
---|
Janji Eduardo Perez Saat Persebaya Melawan Persita : Berjuang Maksimal untuk Raih Kemenangan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Beserta Susunan Acara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.