Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bahkan mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2025.
BKUD mencatat hingga 5 Agustus 2025, capaian PBB baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target Rp88,1 miliar.
Target tersebut tidak berubah untuk tahun-tahun berikutnya.
Menurut Rudibdo, sebagian warga cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo.
Akibatnya, beban psikologis dan administratif terasa lebih berat di akhir tahun.