Berita Viral

Curhat Pilu Nenek Tukimah di Semarang, Tagihan PBB Naik Rp800 Ribu Setahun, BKUD Ungkap Penyebabnya

Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBB NAIK - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ilustrasi untuk artikel Curhat Pilu Nenek Tukimah di Semarang, Tagihan PBB Naik Rp800 Ribu Setahun, BKUD Ungkap Penyebabnya

“Kam​i tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” jelasnya kepada Tribunjateng.com. 

Terkait kasus Tukimah, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. 

“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua," katanya. 

Menurut Rudibdo, lokasi itu sudah belasan tahun tidak dilakukan penilaian terbatas. 

Saat penilaian ulang, NJOP langsung naik signifikan. 

Jalan Ambarawa–Bandungan kini menjadi akses utama menuju kawasan wisata. 

Mobilitas dan kegiatan ekonomi meningkat, sehingga nilai tanah ikut terdongkrak. 

Ia menjelaskan, kenaikan nilai tanah biasanya dipengaruhi pembangunan, permukiman baru, serta transaksi jual beli di sekitar lokasi. 

Selain harga pasar, penilaian juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN.

“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya. 

Ada Ruang untuk Keringanan Pajak 

Rudibdo menegaskan warga berhak mengajukan keberatan atau keringanan jika merasa tidak mampu membayar pajak. 

“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak," katanya. 

Keringanan pajak mempertimbangkan kondisi lapangan, kemampuan bayar, serta situasi ekonomi lokal dan nasional. 

Aturan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. 

Halaman
123

Berita Terkini