Tegaskan Status Hukum Organisasi, PSHT Surabaya Menyerahkan Dokumen Legalitas

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN DOKUMEN LEGALITAS – Pengurus PSHT Surabaya menyerahkan salinan berkas badan hukum dari Kemenkumham kepada IPSI Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Dari kiri ke kanan: Hilmy Wicaksono Putro, Dwi Eko Prastiawan (LKBH PSHT), Buyung Bastian (IPSI), Agus Sugiono (Ketua PSHT Surabaya) dan Agus Handayanto.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Upaya menegaskan status hukum perguruan dilakukan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (5/8/2025). 

Sejumlah pengurus perguruan silat tersebut,  mendatangi 2 instansi penting di Kota Surabaya, untuk menyerahkan dokumen legalitas organisasi.

Rombongan lebih dulu tiba di kantor Bangkesbangpol. Di sana, mereka menyerahkan berkas yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bukti sah keberadaan badan hukum PSHT. 

Lalu, dilanjutkan mendatangi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya di kawasan Perumahan Babatan, Wiyung, untuk menyerahkan dokumen yang sama.

Dwi Eko Prastiawan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini, merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menata ulang administrasi secara resmi. 

Ia menyebut, badan hukum PSHT sempat dicabut pada tahun 2022 akibat sejumlah sengketa hukum. 

Melalui langkah ini, Lnjut Dwi, pihaknya ingin mengaktifkan kembali legalitas tersebut dan memastikan semua berjalan sesuai aturan.

"Di dalam organisasi kami sempat terjadi dinamika, ada gugat-gugatan sampai tahun 2022 badan hukum kami dicabut. Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengaktifkan kembali secara resmi," ujarnya.

Dwi menambahkan, dokumen legalitas tersebut tidak hanya penting untuk kepentingan internal organisasi, dengan status hukum yang jelas, PSHT berharap dapat berkontribusi lebih luas dalam pembinaan generasi muda melalui pencak silat. Pembibitan dibayangi persoalan administratif atau sengketa hukum di kemudian hari.

"Selama badan hukum kami dinonaktifkan, kami tidak bisa masuk IPSI. Alasannya, karena badan hukum belum aktif. Mudah-mudahan, setelah ini kami bisa ikut berprestasi di IPSI kota. Dan mudah-mudahan tidak ada yang mengkebiri," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Cabang PSHT Surabaya, Agus Sugiono, mengaku bersyukur. 

Ia mengatakan, mudah-mudahan bisa lebih baik lagi dan guyub rukun sesama pesilat. 

Dulu ada dua kepimpinan, menurut Agus, legalitas diketok Ketua Umum dr Ir H Muhammad Taufik S.H, MSC

"Saya mohon mari kita jalin silaturahmi yang lebih baik lagi. Mari kita tulis ada cerita dengan tinta emas, jangan ditulis pakai pelepah pisang," tandasnya.

Berita Terkini