Pria Kediri Dibekuk Polisi Akibat Oplos Miras Pakai Metanol, Terkuak Usai 3 Warga Tewas

Penulis: Isya Anshori
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGOPLOS MIRAS MAUT - Polres Kediri saat memperlihatkan Phoniamtarja (51), pelaku penjual miras oplosan maut yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025).

Dalam pemeriksaan, Phoniamtarja mengaku telah lama meracik minuman sendiri, berdasarkan takaran yang ia ciptakan sendiri.

"Tersangka mengaku sudah 8 bulanan menjual miras oplosan, lantaran sepi pembeli di warungnya. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan sembarangan, apalagi dari sumber yang tidak jelas," tegas Joshua.

Pelaku kini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menjual barang yang berbahaya bagi nyawa dan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, Phoniamtarja telah ditahan di Rutan Polres Kediri dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kediri, untuk memperluas upaya penindakan serta edukasi masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang makin marak di wilayah pedesaan.

Ketika ditanya oleh Kasat Reskrim AKP Joshua saat rilis, tersangka mengaku menyesal dengan kepala menunduk. Ia juga memohon maaf kepada keluarga korban. 

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga orang lain tidak meniru perbuatan saya," ucap Phoniamtarja. 

Berita Terkini