SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penggerebekan polisi di hotel kawasan Jalan Kayoon, Surabaya Jawa Timur, dipastikan terkait prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian menyampaikan informasi itu secara resmi pada Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ABZ (22) alias Nanda.
Ia diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Namun hubungan itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melakukan eksploitasi seksual.
Korban awalnya dibujuk agar bersedia diajak berhubungan badan bersama tersangka.
Setelahnya, ABZ mulai menawarkan korban kepada pria lain untuk layanan seks berbayar atau open BO.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tidak pulang.
Laporan pertama kali masuk ke Unit Resmob. Setelah ditelusuri, korban sedang berada di hotel bersama ABZ.
"Sementara korbannya masih satu orang," ucap Kompol Rahmad.
Korban dan tersangka mengenal sejak Maret 2025 lalu. Kepolisian menduga hubungan asmara yang dijalin pelaku memang ditujukan untuk mengeksploitasi korban.
Tersangka yang membuka jasa kencan satu malam bertarif Rp 500 ribu. Lalu, tersangka mengambil keuntungan dari praktik keji itu.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit handphone dan identitas pelaku.
Sementara itu, korban kini berada dalam pendampingan psikologis serta mendapat perlindungan hukum dari pihak berwenang.
Aji berharap masyarakat bisa memetik pelajaran dari kasus ini.
Bahwa eksploitasi anak bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui hubungan yang tampaknya biasa.
Untuk itu, bagi orang tua diharapkan lebih waspada dalam menjaga anak.
"Jika ada kecurigaan atau indikasi eksploitasi, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS