Bupati Gus Barra Keluarkan 14 Aturan Baru untuk Pengawasan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBATASAN SOUND HOREG - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dalam kegiatan Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto. Gus Barra membuat 14 aturan baru terkait pengawasan sound horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra), membuat 14 aturan baru terkait pengawasan sound horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Gus Barra mengeluarkan kebijakan SE nomor 188.45/905/416-01/2025, tentang suara kebisingan yang dihasilkan dari Sound System.

Gus Barra mengatakan kebijakan dalam SE ini merupakan upaya Pemda dalam menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat yang sekaligus sebagai pedoman penggunaan sound system untuk kegiatan keramaian.

"Termasuk pada penyelenggaraan hiburan, karnaval maupun pawai dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80," kata Gus Barra, Selasa (5/8/2025).

Dalam SE ini adalah hasil koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang meliputi MUI, OPD terkait, Forkompinda dan Camat serta perwakilan dari (Pemilik) sound horeg.

Sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, berupa pembubaran kegiatan oleh pihak berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP), Forkopimca dan lainnya.

Ada 14 poin dalam SE tersebut, yang dapat menjadi pedoman masyarakat apabila menyelenggarakan kegiatan, sebagai berikut:
1. Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan ijin dari kepolisian setempat minimal 14  hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 (satu) desa.

2. Bentuk tindak lanjut permohonan ijin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan dituangkan dalam Berita Acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan ijin kegiatan.

3. Penggunaan Sound System agar dihentikan sejenak pada saat adzan berkumandang, serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB. Kecuali, untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan.

4. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang , perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system dan serta tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan.

5. Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah.

6. Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound system/pengeras suara untuk peruntukan kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel).

7. Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya diijinkan untuk kendaraan pickup dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 dB (desibel) dan tidak melebihi dimensi kendaraan. Pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter.

8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan ditempat lapang/ terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk. Sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 dB.

9. Batasan penggunaan daya: a) Lapangan : 30.000 - 80.000 Watt, b) Kendaraan/mobil : 5.000-10.000 Watt.

Halaman
12

Berita Terkini