Dalam aturan itu dikatakan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga: 5 Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu: Teriakan Korban Terdengar, Syahrama Plin-plan
Pada pasal 21 tertulis dalam hal bendera negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, bendera negara ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, bendera negara dipasang di sebelah kanan;
- Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, bendera negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
- Apabila bendera negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan;
- Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
- Bendera Negara sebagaimana dimaksud dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Berikut hal-hal yang dilarang dalam pengibaran bendera Merah Putih:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi yang berlaku
Mengutip pasal 66 Undang-undang nomor 124 tahun 2009, terdapat beberapa sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar aturan pengibaran bendera Merah Putih.
Berikut aturannya:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, bagi setiap orang yang:
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada aturan sebelumnya.
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung