SURYA.CO.ID - Pemasangan bendera bajak laut dari kartun One Piece jelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tengah viral di media sosial.
Dalam video beredar di TikTok, bendera One Piece berkibar berdampingan dengan bendera Merah Putih di beberapa atap rumah hingga pinggir jalan.
Warganet menilai, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintahan saat ini.
Sementara anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyebut bahwa fenomena pengibaran bendera One Piece tersebut menjadi tanda lunturnya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan generasi muda.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” ujar Firman, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.
Ia menyebut kemajuan teknologi di masa kini juga sebagai pedang bermata dua, memudahkan akses informasi sekaligus membuka ruang provokasi yang sulit dikendalikan.
Oleh sebab itu menurutnya, fenomena ini menjadi alasan penting untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang.
Sementara Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menilai masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera, terlebih selain Merah Putih.
Pasalnya jika pemahaman dihiraukan, maka pengibar bendera dapat dikenakan sanksi.
"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko, Kamis (31/7/2025).
Ia pun menjelaskan satu di antaranya aturan yang perlu dipahami, yakni tidak mengibarkan bendera One Piece lebih tinggi dari Merah Putih.
Baca juga: 5 Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu: Teriakan Korban Terdengar, Syahrama Plin-plan
"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih."
"Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelasnya.
Lalu, bagaimana aturan resmi pengibaran bendera?
Aturan pengibaran bendera