SURYA.CO.ID – Seorang tahanan wanita di Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan yang ada di Merdeka Selatan No.3 Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan lolos dari sergapan oknum Polisi yang hendak merudapaksa.
Aksi brutal yang dilakukan Bripka ML terhadap tahanan wanita kasus narkoba itu terjadi pada Jumat 8 Agustus 2025.
Beruntung tahanan wanita tersebut lolos dari aksi rudapaksa, sementara oknum polisi yang melakukan percobaan rudapaksa kini terancam dipecat.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Tabiat KKB Papua Generasi Milenial Semakin Brutal, Ada yang Tega Rudapaksa Mantan Gurunya
Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.
Sosok Polisi yang Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML berpangkat Bripka.
"Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," bebernya.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita Sudah Dipecat, Berikut Fakta yang Terkuak
Kata Mirwan, pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku Bripka ML sebelum dibawa ke sidang etik.
"Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan," ujarnya.
Bripka ML bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
Satuan Tahti adalah unit pelaksana di tingkat Polres bertanggung jawab atas pengelolaan tahanan dan barang bukti.
Unit kerja yang berhubungan dengan tahanan dan barang bukti inilah yang dimanfaatkan Bripka ML.