GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Yannes Kurniawan, menjelaskan jika berdasarkan aturan, data manfies menjadi tanggung jawab nahkoda. Sehingga, pihaknya pun tak bisa memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
"Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008," kata Yannes.
Sementara, Wakacab PT Raputra Jaya, Delnov Nababan, mengatakan bahwapihaknya mengacu pada data yang tertera dalam manifes.
"Sesuai data, jumlah penumpang 53 orang dan kru 12 orang," kata dia.
Delnov mengatakan, hahkoda tak mungkin menambahkan jumlah penumpang dalam manifes. Meskipun pada kenyataannya, ada beberapa korban selamat dan meninggal yang tak tercatat dalam manifes.