Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.
Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, rumah itu terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.
Banjir Dukungan
Spanduk bentuk dukungan untuk ZI pun membentang di depan rumahnya di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Di spanduk tertulis ‘Posko Peduli Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat Mohon Pelindungan Hukum’.
Selain ZI, kakaknya Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37) juga ikut digugat oleh sang kakek.
“Spanduk ini dipasang pak Yopi (pengacara mereka) sebelum berangkat ke rumah pak Gubernur Dedi Mulyadi kemarin,” ujar Heryatno (20), kakak dari ZI kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Heryatno menceritakan, sejak spanduk itu dipasang, banyak tetangga yang berdatangan ke rumah.
Mereka memberi dukungan moril untuk keluarga kecil mereka.
“Alhamdulillah banyak yang beri dukungan,” ucapnya.
Dukungan tersebut bahkan datang pula dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Heryatno bercerita dihubungi oleh staf gubernur untuk datang ke kediaman Dedi Mulyadi.
Heryatno menyampaikan, di sana, Dedi Mulyadi juga memberikan dukungan untuk keluarga mereka.