Terancam Kehilangan Sumber Penghasilan
Gugatan ini tak hanya membuat ZI dan keluarganya tak hanya terancam kehilangan tempat tinggalnya, tapi juga sumber penghidupannya.
Hal ini beralasan karena rumah di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang telah dihuni keluarga ini 15 tahun, juga dipakai untuk warung nasi campur dan ikan bakar.
Letak warung itu di bagian depan rumah tersebut.
Sedangkan lokasi rumahnya cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.
“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno saat berbincang dengan Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Duduk Perkara
Heryatno mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi.
Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.
Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang.
Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.
Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.
Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.
Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.
Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.