PLTS yang dibangun Pemprov Jatim berdampak positif terhadap peningkatan Rasio Elektrifikasi Jawa Timur.
"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait transisi energi, Pemprov Jatim telah menerbitkan regulasi Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Selain itu, kata Aris, Pemprov Jatim juga telah menerbitkan Pergub Jatim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.
"Sebagai implementasi regulasi tersebut, telah dilakukan akselerasi dan kolaborasi program kegiatan pemanfaatan PLTS baik oleh pemerintah, lembaga, swasta dan masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan dari pencapaian target Bauran Energi Baru Terbarukan Jatim sebesar 9,36 persen dari target yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebesar 6,55 persen. Capaian di atas tentunya berkat sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait," bebernya.