Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Perlu segera Dituntaskan

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur sangat mendesak untuk segera dituntaskan

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
BAHAS RAPERDA - DPRD Jatim saat menggelar rapat paripurna, Senin (11/8/2025). Diantara agenda dalam rapat paripurna ini adalah pembahasan tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur sangat mendesak untuk segera dituntaskan dan disahkan menjadi produk hukum.

Sebab, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dinilai perlu mendapat atensi serius melalui regulasi. 

"Fraksi PKB berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," kata Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Laili Abidah dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Senin (11/8/2025).

Rapat paripurna ini beragenda tanggapan fraksi tentang Raperda ini.

Paripurna tersebut menjadi tindaklanjut setelah beberapa waktu lalu digelar rapat paripurna dengan agenda pendapat gubernur.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.

Ia didampingi lengkap 4 wakil ketua yakni Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak serta jajaran OPD lainnya.

Sejak beberapa waktu terakhir, Raperda ini menjadi pembahasan antara DPRD dengan Pemprov.

Raperda ini menggabungkan 2 regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Laili Abidah dalam rapat paripurna itu menyatakan bahwa PKB setuju terhadap penggabungan perda ini menjadi produk regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi PAN Suli Daim mengungkapkan, upaya penguatan pelindungan perempuan dan anak 
merupakan keharusan dan harus menjadi komitmen kita bersama, termasuk dalam dunia pendidikan.

Namun dalam dunia pendidikan upaya ini harus juga diikuti dengan penguatan kapasitas kepada para pendidik dalam proses belajar mengajar.

Pendisiplinan yang ditujukan sebagai upaya pembangunan karakter tidak sedikit di tuduh sebagai bentuk kekerasan.

Akibatnya para guru yang mulia ini tersangkut hukum yang berujung pada pelemahan penciptaan karakter pada peserta didik. Fraksi PAN meminta agar hal ini mendapat atensi.

"Sehingga pendidik mempunyai peran yang dapat dilakukan dengan kapasitas yang memadai sehingga diperlukan pembinaan dan sekaligus perlindungan hukum bagi pendidik," ungkap Suli yang merupakan politisi kawakan ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved