2,9 Juta Ton Sampah di Jatim Belum Tertangani Optimal, Wagub Emil: Perlu Pendekatan Terintegrasi

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASALAH SAMPAH - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjadi narasumber pada Pendampingan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wilayah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan bahwa timbulan sampah di Jawa Timur mencapai 6,5 juta ton per tahun.

SURYA.co.id | SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan Jawa Timur menghadapi tantangan signifikan dalam hal pengelolaan sampah.

Berdasarkan Pengelolaan Sampah di Jatim Tahun Tahun 2024 P2 menunjukkan bahwa timbulan sampah di Jawa Timur mencapai 6,5 juta ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, pengurangan sampah baru mencapai 899 ribu ton per tahun, sedangkan penanganan sampah mencapai 2,7 juta ton per tahun.

“Artinya, hanya sekitar 3,6 juta ton per tahun sampah yang terkelola, dan sisanya 2,9 juta ton per tahun belum tertangani secara optimal,” kata Wagub Emil saat menjadi narasumber pada Pendampingan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wilayah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Kamis (7/8/2025).

Wagub Emil menyadari bahwa masih terdapat minimnya kesadaran masyarakat, terbatasnya infrastruktur dan teknologi, pendanaan serta investasi yang belum optimal, hingga koordinasi antar lembaga yang belum efektif.

“Persoalan sampah ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut perilaku, kebijakan, dan kemitraan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melaksanakan Kesepakatan Bersama tentang kerjasama pengelolaan sampah regional di kawasan Gerbangkertosusilo antara Pemprov Jatim, Gresik, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo dan Kota Mojokerto.

Di hadapan para Deputi dan Bupati/Walikota yang hadir, Wagub Emil meminta kepada bupati/walikota untuk berkomitmen dalam menangani permasalahan sampah.

Pihaknya menjelaskan, bahwa Kementrian LH telah banyak memberikan evaluasi dan konsekuensi kepada pemerintah kabupaten/kota yang tidak patuh dalam pengelolaan sampah.

Bahkan ancaman yang bisa diterima jika tidak mengelola sampah secara integrasi yakni bisa dipidanakan.

“Jangan sampai terjadi di Jatim dan kita harus dicegah,” harapnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Emil juga menyebut bahwa Pemkab Gresik akan menjadi pilot project penanganan dan pengolahan sampah B3 Limbah Rumah tangga.

Menurutnya, masyarakat harus diedukasi tentang pengolahan sampah rumah tangga yang bercampur dengan limbah B3.

Emil mencontohkan, raket nyamuk elektrik yang ketika tidak terpakai dan akan di buang terdapat potensi limbah B3 domestik yang berasal baterai.

“Kita berharap masyarakat bisa aware terhadap penanganan sampah rumah tangga sehingga dapat memilah antara sampah atau limbah B3,” harapnya.

Halaman
12

Berita Terkini