Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH - Pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana setelah penetapannya sebagai tersangka, Kamis (22/5/2025). Saat Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025)

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Polda Jawa Timur (Jatim) enggan menerima dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, hingga buku nikah milik mantan karyawan Sentosa Seal.

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting, seperti KTP, akta lahir, buku nikah, KTP, SIM, surat keterangan, sertifikat rumah hingga BPKB, milik mantan karyawannya ke Polda Jatim.

Sayangnya, pihak Polda Jatim hanya mengambil 108 ijazah para karyawan Sentoso Seal.

Sedangkan, mereka mengembalikan lagi dokumen penting lainnya karena tak berkaitan dengan kasus.

"(Dokumennya) bukan ditolak, tapi barang yang diserahkan kan tidak ada kaitannya dengan perkara yang kita tangani," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Setelah penolakan itu, Elok meminta arahan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk pengembalian barang bukti yang ditahan UD Sentosa Seal, Selasa (27/5/2025).

"Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.

Baca juga: Benarkah Gibran Bakal Berkantor di Papua? Begini Penjelasan Wapres dan Mensesneg Prasetyo Hadi

Armuji Tolak Bantu UD Sentosa Seal

Sementara Armuji menolak permintaan Jan Hwa Diana untuk membantu mengembalikan surat berharga eks karyawan yang sebelumnya ditahan. 

Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif pemilik CV Sentoso Seal tersebut menahan ijazah para karyawannya. 

Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.

Halaman
123

Berita Terkini