"Makanya rapat koordinasi ini digelar untuk pasokan data dari Pemkab, dari Bea Cukai sebagai panduan kami," tandas Kapolres.
Sementara, Ahli Pertama Bea Cukai Blitar Bagian Pengawasan, Herlambang Wicaksono, mengatakan Tulungagung bukan asal produsen rokok ilegal.
Namun, Kabupaten Tulungagung menjadi daerah distribusi dan pemasaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang masuk Tulungagung diidentifikasi berasal dari Kediri dan Malang.
"Kondisi ini sangat merugikan, karena di sini banyak pabrik yang memberikan kontribusi ke penerimaan negara," ujarnya.
Pemberantasan rokok ilegal sebagai bentuk perlindungan para pabrik rokok yang sudah patuh menjalankan aturan.
Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Alasannya, rokok ilegal ini proses produksinya tanpa pengawasan sehingga tidak diketahui kualitasnya.
"Bahan bakunya tidak ada yang mengontrol, sehingga kesehatan masyarakat yang jadi taruhannya," tegas Herlambang.
Lebih jauh Herlambang mengungkapkan, rokok ilegal selama ini datang dari Madura, Pasuruan, Sidoarjo, Malang dan Kediri.
Bahkan rokok ilegal dari Sumatera juga masuk dan beredar.
Saat ini, daerah distribusi banyak mengarah ke Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
"Setiap tahun kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Angka pastinya masih dihitung," katanya.
Para produsen rokok ilegal ini banyak berjualan dengan sistem cash on delivery (COD).
Ada pula yang berjualan secara daring (online) dengan menyamarkan dagangannya, tanpa menyebutkan merek rokoknya.
Proses komunikasi dilakukan dengan Whatsapp tanpa bertemu langsung dengan pembeli.