SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Satgas ini ,akan memaksimalkan peran kepolisian dari Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal.
Sebagai bagian proses pembentukan satgas ini, Polres Tulungagung menggelar rapat koordinasi dengan Bea Cukai Blitar dan Pemkab Tulungagung.
"Kontribusi dana bagi hasil cukai rokok ini sangat besar, tahun ini di atas Rp 40 miliar. Jadi perlu kami optimalkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Senin (5/5/2025).
Saat ini, ada sekitar 53 pabrik rokok yang beroperasi di Tulungagung.
Selain menjadi produsen, wilayah Tulungagung juga menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
Kapolres pun dengan tegas menyatakan, temuan di lapangan ada peredaran rokok ilegal.
"Kami bersinergi dengan Bea Cukai dan Pemkab Tulungagung, untuk optimalisasi pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.
Diakui Kapolres, selama ini kepolisian di tingkat Polsek belum optimal dalam pemberantasan rokok ilegal.
Penindakan lebih banyak dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai, seperti amanat Kementerian Keuangan.
Dengan Satgas ini, nantinya Polres Tulungagung akan mengambil peran dalam optimalisasi pemberantasan rokok ilegal.
"Kami sudah ada koordinasi dengan Bea Cukai, jika ada temuan bagaimana penindakannya," tegas AKBP Taat.
Satgas ini akan berisikan personel dari Polres Tulungagung dan Polsek jajaran.
Kapolres sudah menandatangani surat perintah kepada personel yang dilibatkan.
Satgas ini bersifat internal, bukan wadah komunikasi antar instansi terkait.