SURYA.CO.ID - Kasus Abdur Rasyid, guru di Sumenep, Jawa Timur, yang terancam batal jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata berbuntut panjang.
Hingga saat ini, nasib guru Rasyid belum mendapat kepastian karena masih menunggu regulasi dari Kemenpan RB.
"Kami masih menunggu regulasi dari pusat," ungkap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (18/3/2025).
Mengingat, regulasi yang mengatur pengangkatan PPPK berasal dari kementerian terkait.
Kendati begitu, Pemkab Sumenep telah mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK tahun anggaran 2024.
"Kalau anggaran sudah kita siapkan," tambah Fauzi.
Pemkab Sumenep menyatakan kesiapan untuk merealisasikan seluruh regulasi dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan CPNS dan PPPK yang saat ini sedang memasuki tahap rekrutmen kedua PPPK di Kabupaten Sumenep.
"Kalau pemerintah pusat menginstruksikan, oke lanjutkan, kita siap," tegasnya.
Fauzi juga mengingatkan pengalaman tiga tahun lalu, ketika Pemkab Sumenep hampir terlambat menyiapkan anggaran saat melakukan rekrutmen tenaga kerja.
Baca juga: Kisah Pilu Pak Rasyid Guru di Sumenep, Baru Lulus PPPK Tapi Keburu Pensiun Gegara Pelantikan Diundur
"Karena kita selalu mengantisipasi itu (anggaran). Setiap apa yang kita lakukan, biasanya sudah kita siapkan," ujarnya.
"Kita belajar dari tiga tahun yang lalu," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi belum merinci jumlah alokasi anggaran untuk CASN dan PPPK tahun anggaran 2024, namun menekankan, "Pokoknya anggarannya sudah siap," tutupnya.
Kisah Rasyid
Kisah Pak Abdur Rasyid memang cukup memilukan.