Berita Viral

Imbas Rasyid Guru Sumenep Terancam Batal Dilantik PPPK Karena Keburu Pensiun, Pemkab Ungkap Nasibnya

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERANCAM BATAL PPPK - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo (kiri) yang menjelaskan nasib Pak Abdur Rasyid (kanan) usai terancam gagal jadi PPPK 2025. Foto ini diambil saat Rasyid sedang mengajar di kelas

Dia harus menelan pahitnya kekecewaan gara-gara pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga bulan Maret tahun 2026.

Pak Rasyid sebenarnya sudah lulus PPPK 2024 kemarin.

Dan, pada Desember 2025, usianya genap 60 tahun sehingga dia harus pensiun.

Tapi gara-gara keputusan mendadak dari pemerintah itu, Pak Rasyid tak bisa pensiun sebagai PPPK.

Pak Rasyid akan menjadi pensiunan "swasta" yang tidak punya hak secara administrasi untuk menerima "kebaikan" apa pun dari negara.

Pada bulan Maret 2026 mendatang, Pak Rasyid hanya akan menjadi penonton ketika PPPK yang telah lulus seperti dirinya akan diambil sumpah.

"Kebijakan pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada saya," kata Pak Rasyid dengan nada pasrah, Minggu (16/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Sehari-hari, Pak Rasyid menjadi guru kelas dan guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Setiap bulan, dia hanya menerima insentif dari sekolah senilai Rp 150.000.

Tentu saja gaji itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan istri yang hanya seorang ibu rumah tangga dan anak angkatnya yang kini berada di pondok pesantren.

"Saya hanya mendapatkan Rp 150.000 per bulan di sini (sekolah)," terang Pak Rasyid kepada Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

Selama bertahun-tahun menjadi tenaga pendidik, dirinya tidak pernah mendapat insentif apa pun, baik dari pusat maupun daerah.

Pada tahun 2021, ada bantuan insentif dari pusat senilai Rp 3,6 juta per tahun.

Namun, dia tidak mendapatkan itu dengan alasan yang tidak pernah dia ketahui hingga saat ini.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sempat mengalokasikan dana insentif khusus Guru Kategori 2 (K2) yang diserahkan setiap bulan.

Halaman
123

Berita Terkini