Polresta Sidoarjo Beber Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 10,9 Miliar

Penulis: M Taufik
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RILIS PERS - Polresta Sidoarjo saat membeber para tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, Selasa (25/2/2025). Terhitung ada sekitar Rp 10,9 miliar nilai barang bukti narkoba yang diamankan petugas.

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo membeber hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober 2024 hingga Februari 2025. 

Setidaknya ada 110 kasus yang berhasil diungkap, dengan barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 10,9 miliar. 

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, dari 110 kasus itu, yang diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebanyak 84 kasus, sisanya 25 ditangani polsek jajaran. 

“Total tersangkanya sebanyak 134 orang. Terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolres Christian Tobing. 

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram (kg) sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. 

Sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kg sabu dan 125 butir ekstasi.

Dari kasus sebanyak itu, yang terbilang kasus besar adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube. 

Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo pada 21 Oktober 2024.

4 tersangka yang diamankan antara lain AC (34), MM (25), DSB (28) dan NNA (25). Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. 

AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kg sabu, 240 butir ekstasi dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.

“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” kata lanjut Christian.

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian. 

Di sana, polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Halaman
12

Berita Terkini