Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO).
Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang, dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.
“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang, karena keburu kami tangkap,” urainya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Delta.
Termasuk dengan menggencarkan edukasi ke masyarakat melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama.