SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo, mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Diantara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap.
"Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikitpun alias konstan. Konstan inilah yang kami sampaikan, karena C.Hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Bukti yang juga disampaikan adalah mengenai banyaknya TPS dengan tingkat partisipasi yang mencapai 90 hingga 100 persen. Tri Wiyono menyebut, temuan itu tersebar di 2780 TPS.
Bukti lain adalah selisih antara pemilih Pilgub dengan Pilkada kabupaten/kota.
Pemilih untuk Pilgub lebih besar ketimbang Pilbup atau Pilwali. Menurut kubu Risma-Gus Hans, hal ini janggal.
Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah tentang temuan ribuan TPS dengan suara Risma-Gus Hans kurang dari 30 suara bahkan juga nol.
Temuan itu terdapat di 3.900 TPS. Selain data-data semacam itu, kubu Risma-Gus Hans juga menduga ada politisasi bansos di Jawa Timur.
Mereka menggambarkan distribusi yang massif di daerah berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil yang merupakan petahana.
"Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian Bansos dan tingkat pemilih Paslon 2 itu ada rumusnya. Nanti kita akan hadirkan ahli," jelas Tri Wiyono.
Berdasarkan dugaan dan bukti yang diungkapkan tersebut, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan sejumlah permohonan tuntutan atau petitum.
Di antaranya adalah membatalkan keputusan KPU Jatim tentang penetapan hasil Pilgub.
Sebagai informasi, dari penetapan KPU itu, Paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen.
Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen.
"Membatalkan putusan KPU Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tengang penetapan hasil Pilgub yang ditetapkan di Surabaya," ujarnya.
Tuntutan lain adalah agar MK bisa mendiskualifikasi Khofifah-Emil sebagai Paslon nomor urut 2.
Alasannya, dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pilgub 2024.
Kemudian kubu Risma-Gus Hans berharap agar MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang hanya diikuti oleh Risma-Gus Hans dan Luluk-Lukman.
"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan Khofifah-Emil. Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan atau apabila yang mulia hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya.
Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.
Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi.
Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud.
Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara. Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya.
"Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani.
Sementara itu, Saldi Isra mengungkapkan, pada sidang berikutnya adalah pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Dia meminta semua pihak untuk membawa bukti dalam persidangan.
"Karena ini sebetulnya pertarungan bukti. Jadi semua harus berbasis bukti. Bukti itulah yang nanti akan kami nilai," ungkap Saldi Isra.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS