Pilgub Jatim 2024

Kubu Risma-Gus Hans Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Aziz, selaku Juru Bicara Tim Risma-Gus Hans

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 dari pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kubu Risma-Gus Hans pun menyatakan optimistis gugatan Pilgub Jatim 2024 tersebut, akan dikabulkan oleh MK hingga pada sidang pokok perkara. 

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada Jumat (3/1/2025) siang. 

"Kami sangat siap. Insya Allah akan segera sidang pemeriksaan pendahuluan di MK," kata Juru Bicara Tim Risma-Gus Hans, Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025). 

Dalam penjelasan sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans mempersoalkan Pilgub Jatim 2024 yang dianggap terdapat dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. 

Mereka menginginkan, agar hasil suara Pilgub Jatim 2024 yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh KPU, untuk dianulir. 

Aziz yang juga tim hukum dari pasangan calon nomor urut 3 itu, merasa cukup optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. 

Sebab, dia melihat MK belakangan memberikan putusan yang dianggap progresif. 

Misalnya, dia berkaca pada putusan terbaru MK soal penghapusan ketentuan Presidential Threshold (PT) 20 persen untuk Pilpres. 

Meski putusan itu tidak berkaitan dengan Pilkada, namun Aziz membaca bahwa MK saat ini berani mengambil putusan yang dianggap mustahil sekalipun. 

Di sisi lain, Aziz ingat, bahwa MK membuka peluang untuk tidak hanya menekankan pada selisih suara pada sengketa Pilkada. 

"MK hari ini menjadi lembaga primadona di Indonesia. Primadona dalam arti, karena MK sudah mengembalikan citra positif lembaga tersebut," ujar Aziz. 

"Kalau melihat MK seperti ini, kami berkeyakinan gugatan Pilkada dari Jawa Timur itu akan menjadi bahan yang akan dipertimbangkan betul untuk masuk ke sidang pokok perkara," jelas Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

Dikutip dari Tribunnews.com, MK telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. 

Jumlah tersebut, berdasarkan data MK per Jumat (3/1/2025) pukul 14.49 WIB siang.

Seperti diketahui, jumlah permohonan yang masuk ke MK sebanyak 314 pengajuan. 

Usai dilakukan pemeriksaan, MK kemudian meregistrasi menjadi sebanyak 309 perkara.

"Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ucap Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Selanjutnya, kata Faiz, MK akan membuka permohonan bagi para pihak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. 

Ia menjelaskan, batas waktu pengajuan sebagai pihak terkait, dibuka pada Jumat Jumat (3/1/2025) dan Senin (6/1/2025).

Hal itu dikarenakan, MK libur pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Mekanisme selanjutnya ini akan dikirimkan kepada termohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk kepada Bawaslu. Setelah kami mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi pihak terkait mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi," jelasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya.

Meski terdapat beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya, dari sisi hakim panel yang menyidangkan, formasinya tidak berubah.

"Prinsipnya masih sama dengan PHPU kemarin, tetapi ada beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi," ujar Fajar, Sabtu (7/12/2024). 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkini