SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans (Risma-Gus Hans) terus bersiap menghadapi tahapan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana tahapan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada akan digelar 8 Januari 2025.
Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan.
MK diharapkan tidak hanya mengukur selisih angka perolehan suara antar paslon. Namun, juga proses Pilgub yang dinilai ada dugaan kecurangan.
"Ini momentum bagi MK untuk tidak sekadar sebagai mahkamah kalkulasi," kata Aziz dikutip, Jumat (27/12/2024).
Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim beberapa waktu lalu, Risma-Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3 mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen.
Pasca penetapan itu, kubu Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan ke MK. Tepatnya, diajukan pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.07 WIB.
Aziz yang juga tim hukum Risma-Gus Hans itu berharap, agar MK memperhatikan proses Pilgub Jatim 2024.
Ujungnya, mereka menginginkan agar hasil Pilgub Jatim 2024 dianulir dan dilakukan diskualifikasi pada Paslon yang dianggap curang.
Hal itu dinilai memungkinkan, karena berkaca pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.
"Artinya, MK memiliki yurisprudensi berkaitan dengan putusan semacam itu," ujar Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyebut, pihaknya masih menunggu untuk sidang pendahuluan di MK.
Sidang pendahuluan itu, akan digelar setelah pengumuman e-BRPK atau Buku Register Perkara Konstitusi.
"Sidang pendahuluan itu, ada penyampaian mana yang dismissal dan mana yang lanjut," kata Umam saat dihubungi dari Surabaya.