Saat itu Rini mengaku tidak membawa barang apapun karena seluruh pakaian dan perhiasan diambil oleh majikan.
"Pihak majikan sering telfon ke keluarga saya di Jember meminta sejumlah uang, untuk biaya pengobatan saya selama di Singapura sebesar Rp 500 juta.
"Kan aneh ya," tutur Septia Rini.
Respons Pemerintah
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kasus Rini masuk kategori ilegal karena berangkat tanpa prosedur resmi.
Mengingat, kata Karding, kalau pekerja migran berangkat non prosedural pasti data mereka tidak termonitor pemerintah.
• Sosok Hutami Indonesian Idol 2025 yang Bikin Salma Syok Gara-gara Nyanyi Lagu Bunga Hati versi Koplo
• Siasat Licik Andi Ibrahim Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, Manfaatkan Mobil Dinas
Otomatis proses advokasinya juga sulit karena tidak ada dokumen sebagai pembanding.
Meski demikian, Karding anak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan Rumah Sakit Bina Sehat untuk pengobatan penyakit TKW ilegal ini.
"Setelah saya cek ke yang bersangkutan, nomor polisinya juga tidak ada, tidak bisa kami melacaknya, apalagi ini prosesnya langsung ke perorangan. Harusnya kan lewat perusahaan," kata Karding.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung