SURYA.CO.ID, SIDOARJO - KPU Sidoarjo memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sidoarjo 2024.
Artinya, pasangan Subandi-Mimik Idayana tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025-2030.
Rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Sidoarjo beberapa waktu lalu, dalam Pilkada Sidoarjo 2024 yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.
Dari jumlah itu, paslon nomor urut 1 Subandi-Mimik Idayana mendapat 559.878 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo mendapatkan 403.999 suara.
Setelah rekap itu, masing-masing -masing paslon mempunyai hak mengajukan gugatan ke MK dalam kurun waktu tiga hari kerja, setelah penetapan hasil Pilkada Sidoarjo 2024.
Namun hingga waktu berakhir, tidak ada yang menggugat.
“KPU Sidoarjo melakukan penetapan hasil Pilkada pada Kamis (5/12/2024) lalu.Hingga batas akhir pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.00 WIB, tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Artinya mereka menerima hasil penetapan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pilkada Sidoarjo," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo Akhmad Nidhom,” Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan dimulai sejak penetapan hasil Pilbup Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00 WIB.
“Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.
Dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada tersebut, KPU Sidoarjo bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan paling lama lima hari, setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.
Ya, KPU mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon.
Selanjutnya, MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada Sidoarjo 2024.
Surat BRPK dari MK inilah yang menjadi landasan bagi KPU Sidoarjo dalam menetakpan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih, berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih bakal digelar, setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Rencananya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur digelar sekitar tanggal 7 Februari 2025, sementara Bupati Sidoarjo di kisaran tanggal 14 Februari 2024.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID