Sedangkan terkait kepemilikan airsoft gun, tersangka W mengaku nemu di Jalan Lingkar Timur pada akhir agustus lalu. Senjata itu saat ditemukan berada dalam sebuah tas warna hitam di pinggir jalan.
Akibat pamer di media sosial, kepemilikan senjata ilegal itupun terbongkar.
W dan SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke penjara Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID