Dalam sidang ke 9 kasus Pembunuhan Jalancagak tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi tersebut selesai pukul 16.30 WIB.
Dalam sidang tersebut dihadiri 3 JPU dan pengacara terdakwa berjumlah 4 orang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tak bisa bicara apa-apa dan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkap saksi secara tidak langsung diakui oleh terdakwa.
3. Kesaksian ahli hukum dan psikologi forensik
Dalam sidang Rabu (12/6/2024) ini, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan sejumlah saksi ahli mulai dari pakar hukum pidana hingga ahli psikologi forensik.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan diantaranya Prof. Nandang Sambas, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Prof. Ismandi Sanyoto Dosen Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), serta Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardhi Wijayanto tersebut, saksi ahli diminta pendapatnya tentang pasal-pasal yang disangkakan atau pasal pembunuhan terkait kasus Jalancagak, apakah ada dugaan pembunuhan berencana atau tidak
Sementara untuk saksi ahli psikologi forensik dimintai pendapatnya terkait Perspektif ahli dilihat dari dari sudut pandang psikologi, kriminologi dan hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik nasional dalam 3 tahun terakhir.
Reza Indragiri, saksi ahli psikologi forensik mengatakan dirinya hadir untuk memberikan perspektif dari sudut pandang keilmuan psikologi forensik.
"Tadi di persidangan, saya diminta tanggapannya terkait pemeriksaan psikologi kesehatan dan kualitas keterangan baik saksi dan terdakwa serta bagaimana cara kita memastikan kasus Subang apakah ada unsur pembunuhan berencana apa tidak," katanya.
Alumnus Melbourne University tersebut mengungkapkan terkait motif pembunuhan ada dua yakni motif instrumental dan emosional
"Kita lihat kasus ini masuk ke motif mana, kalau Instrumental bisa dilihat adakah ingin menguasai atau memanfaatkan sesuai dari korban? Kemudian kalau motifnya emosional lebih ke spontanitas tak ada niatan atau direncanakan sebelumnya," ungkapnya
Sementara terkait adakah unsur Pembunuhan berencana dalam kasus Subang, bisa dilihat dari 4 elemen, yakni target, insentif, Sumberdaya, dan resiko
"Keempat elemen ini bisa disimpulkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan ada tidaknya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus Subang baik dari hasil keterangan saksi maupun uji sanctification," tuturnya.
Disinggung terkait pandangannya terhadap kasus Subang, Dosen PTIK dan Akpol tersebut mengaku hadir sebagai saksi ahli, bukan untuk menilai kasus,
"Saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari perspektif psikologi forensik sesuai pertanyaan hakim, Jaksa, maupun kuasa hukum," ucapnya
Reza Indragiri juga menganjurkan agar dalam pengungkapan kasus Subang sebaiknya pihak pengadilan bisa melakukan uji sanctification
"Kalau mengandalkan pada keterangan saksi akan menjauhkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Karena keterangan dari manusia sangat rentan mengalami fragmentasi atau terpecah-pecah dan distorsi," katanya.
Reza juga menganjurkan kepada majelis hakim, untuk tidak melakukan pengungkapan kasus dengan terlalu memforsir waktu dan tenaga untuk mencari keterangan, selebihnya lakukan uji sanctification
"Metode Sanctification yang bisa digunakan yakni uji DNA, Karena dengan Uji DNA akan membantu majelis hakim menghasilkan putusan yang memenuhi tiga hal yakni Kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan," ucapnya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yosep Makin Terpojok, Terekam Kamera CCTV di Pagi Pembunuhan, Malamnya Pemilik CCTV Didatangi OTK
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id