Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Yosef Terdakwa Kasus Subang? Minggu Depan Dituntut Jaksa, Ini Bukti dan Saksi yang Memberatkan

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan dituntut pada sidang minggu depan. Akankah dituntut hukuman mati?

SURYA.co.id - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dengan terdakwa Yosef Hidayah mulai memasuki babak-babak akhir. 

Terdakwa Yosef Hidayah sediakan akan menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (20/6/2024) lalu. 

Namun, karena tuntutan belum siap, jaksa akhirnya menunda membacakannya pada Kamis depan (27/6/2024). 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan jaksa masih menyusun berkas tuntutan, sehingga terpaksa menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Yosep. 

 "Betul, tuntutannya ditunda. Berkas tuntannya kemarin belum rampung,” ujar Nur Sricahyawija, Sabtu (22/6/2024). 

Baca juga: Yosef Geleng-geleng Boroknya Dibongkar Yoris di Sidang Kasus Subang, Tuti Disakiti Lahir dan Batin

"Kita menunggu tuntutannya rampung dan siap dibacakan. Diusahakan tuntutannya rampung, mudah-mudahan sesuai target,” ujar Sri.

Sebelumnya, dalam perkara tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan terhadap istri dan anaknya Tuti dan Amel. 

 Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa Yosep melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 denagn ancaman hukuman mati.

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Akankah Yosef mendapat tuntutan hukuman mati? 

Berikut fakta-fakta yang terungkap di persidangan: 

1. Boroknya dibongkar Yoris 

Yosef cuma bisa geleng-geleng saat boroknya dibongkar di persidangan.

Yang membongkarnya siapa lagi kalau bukan Yoris, anak Yosef dan Tuti Suhartini.

Yoris Raja Amanullah yang hadir dalam sidang kasus Subang, Kamis (25/4/2024), mengungkap terkait tabiat Ayahnya yang saat ini duduk sebagai terdakwa di persidangan.

Yoris menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa sering menyakiti istrinya Tuti Suhartini, lahir maupun batin.

"Mamah saya ini sering disakiti oleh si Papah, secara fisik dan batin, saya sendiri sakit hati atas apa yang diperbuat papah ke mamah apalagi Mamah yang merasakan langsung," kata Yoris Raja Amanullah, Kamis (25/4/2024) malam di persidangan.

Baca juga: Pantesan Danu Dulu Bohong Soal Kasus Subang, Ada Campur Tangan Oknum Polisi: Saya Diinjak, Dibentak

Majelis Hakim juga menanyakan kepada Yoris, tentang sosok Mimin Mintarsih.

"Mimin istri muda si Papah, Nikah di bawah tangan tapi tak punya anak, Arigi dan Abi Aulia itu bukan anak si Apah," katanya.

Bahkan Yoris menambahkan, terdakwa ini menyakiti mamah bukan hanya sekali dua kali, namun sering menyelingkuhi Mamah.

"Sebelum nikah sama Mimin, Si Papah juga sempat selingkuh 10 tahun menikah dengan perempuan lain dan memiliki 1 anak," ungkapnya.

"Sempat selingkuhi mamah 10 tahun dengan perempuan bernama Ade dan punya anak Laki-laki bernama Sulaeman.

Namun tak tahu sekarang sosok mantan istri kedua si papah dan anaknya tersebut berada dimana karena sudah pisah belasan tahun," imbuhnya

Setelah pisah dengan perempuan bernama Ade, selang beberapa tahun Si Papah Nikah siri lagi dengan Mimin hingga sekarang.

"Mungkin sudah sekitar 10 tahun mah ada menikah dengan Mimin, dan tinggal juga lebih banyak sama Mimin istri muda ketimbang sama Ibu dan adik saya," tuturnya

Setelah sidang, kepada awak media, Yoris mengaku dirinya kesal dan marah dalam persidangan karena kecewa terhadap terdakwa.

"Saya ungkap semuanya yang saya tahu tentang terdakwa maupun sebelum dan sesudah peristiwa tersebut terjadi seperti apa tabiat terdakwa yang keji menjadi dalang menghabisi nyawa mamah dan adik saya, keseharian setelah peristiwa yang begitu mencurigakan gerak-geriknya," paparnya.

Dalam persidangan yang menghadirkan akan kandungnya tersebut, terdakwa Yosep terlihat geleng-geleng kepala melihat anaknya dengan penuh emosi memberikan kesaksian di persidangan.

Bahkan terdakwa Yosep semakin terdiam membisu saat Yoris meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar menghukum seberat-beratnya terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ibu dan adiknya tersebut.

2. Bukti CCTV membuat Yosef terpojok

Yosef tersenyum dan banyak membuat kode-kode aneh saat rekonstruksi kasus Subang. (kolase youtube Kompas TV/Youtube Fredy Sudaryanto)

Yosef Hidayah, makin terpojok setelah muncul pengakuan dari pemilik toko foto kopi yang ada di sebelah TKP.

Seperti diketahui, rekaman CCTV dari toko foto kopi itu awalnya disebut rusak.

Ternyata, CCTV itu bukan rusak, melainkan sang pemilik takut dengan orang-orang yang menanyakan.

CCTV toko foto kopi itu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di pagi hari pembunuhan Tuti dan Amel.

Seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dirinya melihat ada 2 orang di seberang TKP yakni Terdakwa Yosep Hidayah dan seorang lainnya yang tak dia kenal.

"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada Pukul 05.30 WIB terlihat ada 2 orang laki laki di seberang jalan Rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat ke 2 orang itu menyeberang, cuma yang terlihat dan saya tahu itu pak Yosep yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik Fotocopy samping TKP 

Anggar juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 agustus 2021 pukul 22.00 WIB kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang ia miliki.

"Namun pada waktu itu dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan bahwa CCTV yang saya miliki rusak," jelasnya

Kemudian lanjut Angger, seminggu berselang pada tanggal 25 agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama ingin liat CCTV.

"Waktu itu saya perlihatkan CCTV  tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat lihat saja tayangan CCTV tersebut, dan mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV nya, setelah melihat rekaman CCTV mereka langsung pergi," katanya

Selanjutnya, seminggu kemudian datang pak Irlansyah (Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu).

Irlansyah meminta Hardisk CCTV tersebut, saya berikan dan langsung dibawa oleh dia.

"Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk  CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," terangnya

Namun setelah saya pulang dari Bandung, Hardisk CCTV tersebut diserahkan oleh ibu saya ke saya, namun saya kaget ko cover hardisk beda?

"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan Hardisk kosong."

"Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada Majelis Hakim di Persidangan, Rabu(8/5/2024) sore

Dalam sidang ke 9 kasus Pembunuhan Jalancagak tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi tersebut selesai pukul 16.30 WIB.

Dalam sidang tersebut dihadiri 3 JPU dan pengacara terdakwa berjumlah 4 orang.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tak bisa bicara apa-apa dan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkap saksi secara tidak langsung diakui oleh terdakwa.

3. Kesaksian ahli hukum dan psikologi forensik

Dalam sidang Rabu (12/6/2024) ini, Pengadilan Negeri Subang menghadirkan sejumlah saksi ahli mulai dari pakar hukum pidana hingga ahli psikologi forensik.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan diantaranya Prof. Nandang Sambas, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Prof. Ismandi Sanyoto Dosen Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), serta Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardhi Wijayanto tersebut, saksi ahli diminta pendapatnya tentang pasal-pasal yang disangkakan atau pasal pembunuhan terkait kasus Jalancagak, apakah ada dugaan pembunuhan berencana atau tidak

Sementara untuk saksi ahli psikologi forensik dimintai pendapatnya terkait Perspektif ahli dilihat dari dari sudut pandang psikologi, kriminologi dan hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik nasional dalam 3 tahun terakhir.

Reza Indragiri, saksi ahli psikologi forensik mengatakan dirinya hadir untuk memberikan perspektif dari sudut pandang keilmuan psikologi forensik.

"Tadi di persidangan, saya diminta tanggapannya terkait pemeriksaan psikologi kesehatan dan kualitas keterangan baik saksi dan terdakwa serta bagaimana cara kita memastikan kasus Subang apakah ada unsur pembunuhan berencana apa tidak," katanya.

Alumnus Melbourne University tersebut mengungkapkan terkait motif pembunuhan ada dua yakni motif instrumental dan emosional

"Kita lihat kasus ini masuk ke motif mana, kalau Instrumental bisa dilihat adakah ingin menguasai atau memanfaatkan sesuai dari korban? Kemudian kalau motifnya emosional lebih ke spontanitas tak ada niatan atau direncanakan sebelumnya," ungkapnya

Sementara terkait adakah unsur Pembunuhan berencana dalam kasus Subang, bisa dilihat dari 4 elemen, yakni target, insentif, Sumberdaya, dan resiko

"Keempat elemen ini bisa disimpulkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan ada tidaknya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus Subang baik dari hasil keterangan saksi maupun uji sanctification," tuturnya.

Disinggung terkait pandangannya terhadap kasus Subang, Dosen PTIK dan Akpol tersebut mengaku hadir sebagai saksi ahli, bukan untuk menilai kasus,

"Saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari perspektif psikologi forensik sesuai pertanyaan hakim, Jaksa, maupun kuasa hukum," ucapnya

Reza Indragiri juga menganjurkan agar dalam pengungkapan kasus Subang sebaiknya pihak pengadilan bisa melakukan uji sanctification

"Kalau mengandalkan pada keterangan saksi akan menjauhkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Karena keterangan dari manusia sangat rentan mengalami fragmentasi atau terpecah-pecah dan distorsi," katanya.

Reza juga menganjurkan kepada majelis hakim, untuk tidak melakukan pengungkapan kasus dengan terlalu memforsir waktu dan tenaga untuk mencari keterangan, selebihnya lakukan uji sanctification

"Metode Sanctification yang bisa digunakan yakni uji DNA, Karena dengan Uji DNA akan membantu majelis hakim menghasilkan putusan yang memenuhi tiga hal yakni Kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan," ucapnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yosep Makin Terpojok, Terekam Kamera CCTV di Pagi Pembunuhan, Malamnya Pemilik CCTV Didatangi OTK

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini