Pilkada Trenggalek 2024

Pilkada Trenggalek 2024 Cuma Diminati Satu Bakal Paslon Perseorangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal paslon perseorangan Pilkada Trenggalek 2024, Cahyo Handriadi dan Suripto menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Trenggalek.

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek hanya menerima satu berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Berkas dukungan tersebut, diterima pada detik-detik terakhir tahapan penyerahan dokumen dukungan, yaitu pada Minggu (12/5/2024) tengah malam.

"Di hari terakhir, KPU standby hingga pukul 23.59 WIB, dan ada satu bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang menyerahkan dukungan untuk Bakal Calon Pasangan Perseorangan atas nama Cahyo Handriadi dan Suripto," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, Senin (13/5/2024).

KPU memberikan pilihan dalam menyerahkan dukungan, melalui hard copy atau Silonkada (Sistem Pencalonan Kepala Daerah).

Pasangan Cahyo Handriadi dan Suripto memilih menggunakan Silonkada.

Menindaklanjuti penyerahan dukungan tersebut, KPU memeriksa form B penyerahan dukungan dan juga rekap dukungan, yaitu kesesuaian antara hard copy dan Silonkada termasuk juga sebaran dukungan di 8 kecamatan serta jumlah minimal dukungan 4.075 bukti dukung.

"Setelah kami periksa, hasilnya sudah terpenuhi, maka tadi malam kami sampaikan berita acara dengan status diterima," lanjut Iin, sapaan Istatiin Nafiah.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024, yang akan dilanjutkan dengan rekapitulasi jumlah dukungan.
Nantinya KPU akan memilah jika ada bukti dukung yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Kami verifikasi berapa yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat. Jika sama dengan atau lebih dari syarat minimal dukungan, maka lanjut ke verifikasi faktual pertama," jelas Iin.

"Namun jika nanti dikurangi yang TMS, lalu kurang dari syarat dukungan minimal, maka tidak berlanjut verifikasi faktual pertama. Sedangkan perbaikan hanya ada setelah verifikasi faktual pertama menuju verifikasi faktual kedua," pungkasnya.

Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkini