SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Bawaslu Jatim tengah menyiapkan berbagai data hasil pengawasan Pemilu untuk menghadapi sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, ada 13 pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari dapil Jawa Timur yang masuk ke MK.
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menjelaskan, mayoritas pokok permohonan dalam PHPU tersebut adalah mempersoalkan hasil rekapitulasi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Sehingga, salah satu data pembanding yang dipersiapkan Bawaslu Jatim adalah hasil pengawasan berjenjang pada proses rekapitulasi. Yakni hasil pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi.
"Kita kan punya data hasil pengawasan setiap rekap berjenjang. Nah itu yang akan menjadi pemberian keterangan yang paling banyak," ujar Sisin, sapaan akrab Dewita Hayu Shinta saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (16/4/2024).
Sejak beberapa pekan terakhir Bawaslu sudah melakukan konsolidasi data. Pertama, dengan menggelar rapat koordinasi antara Bawaslu Jatim dan jajaran tingkat kabupaten/kota.
Pada rakor itu, dilakukan proses penulisan keterangan tertulis untuk persiapan di MK. Ada 16 kabupaten/kota yang disebut dalam permohonan PHPU di MK. Tidak berhenti di rakor, konsolidasi data itu berlanjut hingga saat ini.
Sejak hari Selasa (16/4/2024) ini hingga dua hari ke depan, Bawaslu Jatim kembali menggelar rakor guna melakukan review terhadap draft keterangan tertulis dari Bawaslu Kabupaten/kota.
"Selain mereview, kami memverifikasi alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Bawaslu Kabupaten/kota. Tahap selanjutnya, setelah tanggal 18 April nanti Bawaslu Jatim akan melakukan sinkronisasi draft dari kabupaten/kota," ungkap Sisin.
Setelah tahapan tersebut, nantinya hasil konsolidasi data itu akan dibawa ke Bawaslu RI. Prosesnya sama yakni untuk review. "Tahapannya panjang secara berjenjang," ungkap Sisin. *****