Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR. Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024.

SURYA.co.id - Jelang THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri cair pada 30 Maret 2024, ternyata ada kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.

Diketahui, tunjangan Hari Raya atau THR 2024 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal cair H-10 Lebaran. 

Itu artinya, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri diperkirakan pada 30 Maret - 1 April 2024.

Namun, ada beberapa kriteria ASN yang tidak mendapatkan THR.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan

Pada Pasal 5 menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

PNS yang sedang mengambil cuti tidak bisa merasakan THR 2024.

Oleh karena itu, berpikirlah ulang jika ingin mengambil cuti bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, golongan ini juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker

Besaran THR PNS 2024

Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural fungsional
  • Tunjangan umum lainnya.
  • PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Ini Kenaikannya

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Sementara itu pensiunan PNS juga mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran THR.

Hal tersebut karena THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Kabar Baik THR Untuk PNS Cair 100 Persen Pada H -10 Hari Raya

Besaran kenaikan pensiun pokok yang diterima adalah sebagai berikut.

Pensiun pokok golongan I Rp187.296 s.d Rp241.788

Pensiun pokok golongan II Rp187.296 s.d Rp 343.800

Pensiun pokok golongan III Rp187.296 s.d Rp431.736

Pensiun pokok golongan IV Rp187.296 s.d Rp531.108.

Berita Terkini