SURYA.co.id - Jelang THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri cair pada 30 Maret 2024, ternyata ada kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.
Diketahui, tunjangan Hari Raya atau THR 2024 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal cair H-10 Lebaran.
Itu artinya, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri diperkirakan pada 30 Maret - 1 April 2024.
Namun, ada beberapa kriteria ASN yang tidak mendapatkan THR.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan
Pada Pasal 5 menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
PNS yang sedang mengambil cuti tidak bisa merasakan THR 2024.
Oleh karena itu, berpikirlah ulang jika ingin mengambil cuti bertepatan dengan hari raya keagamaan.
Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, golongan ini juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker
Besaran THR PNS 2024
Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
- PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Ini Kenaikannya
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Sementara itu pensiunan PNS juga mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran THR.
Hal tersebut karena THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Kabar Baik THR Untuk PNS Cair 100 Persen Pada H -10 Hari Raya
Besaran kenaikan pensiun pokok yang diterima adalah sebagai berikut.
Pensiun pokok golongan I Rp187.296 s.d Rp241.788
Pensiun pokok golongan II Rp187.296 s.d Rp 343.800
Pensiun pokok golongan III Rp187.296 s.d Rp431.736
Pensiun pokok golongan IV Rp187.296 s.d Rp531.108.