Berita Nasional

Sosok ANS Kosasih Dirut PT Taspen Dicopot Erick Thohir, Pernah Buat Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan ANS Kosasih, Dirut PT Taspen membuat pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. Kini,ANS dinonaktifkan dari Dirut PT Taspen.

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang dinonaktifkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

ANS Kosasih dinonaktifkan setelah terungkap dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor keuangan tersebut.

Kabar penonaktifan atau pencopota ANS Kosasih dari Dirut PT Taspen diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

"Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka pak Erick sudah melakukan langkah suapaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK," ungkap Arya, Jumat (8/3/2024).

"Supaya proses juga bagus dan baik, maka pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," sambungnya.

Baca juga: BIODATA ANS Kosasih Dirut PT Taspen yang Buat Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Pemicunya

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Direktur Investasi Biaya Taspen yakni Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt)

"Dan saat ini yang menggantikannya Plt-nya adalah Direktur Investasi Biaya mereka, jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik nama lengkap Nicholas Stephanus Kosasih ini sempat menjadi sorotan setelah membuat pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkam tersangka oleh Bareskrim Polri setelah laporan ANS Kosasih  terkait tudingan dia mengelola dana Rp 300 triliun dan memiliki banyak wanita simpanan. 

Laporan ANS Kosasih awalnya disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 dengan nomor nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

ANS Kosasih melalui kuasa hukum Duke Arie Widagdo menjerat Kamariddin Simanjuntak dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri hingga Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.

Diketahui, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Dana Rp300 triliun itu kata Kamaruddin, dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

Halaman
123

Berita Terkini