"Apa yang sudah kami temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja. Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," kata Rohman kepada wartawan di Jalan Rayacagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).
Ia menyebutkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
Dalam SIPP PN Bandung tersebut, klasifikasi perkara yang tertera adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan.
Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.
"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Keberadaan Mimin Saat Rekonstruksi Kasus Subang, Beri Saranghaeyo Usai Tolak Peragakan Mandikan Tuti