SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan Bayu Trinanto (58) sebagai tersangka atas insiden Laka Elf vs KA Probowangi di Lumajang, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Setelah melalui serangkaian olah tempat kejadian perkara, sopir Isuzu Elf itu, disebut sebagai aktor intelektual terjadinya kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Probowangi.
"Dari fakta yang terjadi di lokasi kejadian, lewat olah tempat kejadian perkara petugas gabungan dan para saksi, maka hasil gelar perkara kami simpulkan sopir Isuzu Elf kami tetapkan sebagai tersangka karena kealpaannya," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson saat menggelar rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11/2023).
Boy mengatakan, sopir Isuzu Elf dengan nomor polisi N 7646 T itu, sebelum kejadian terjadi sempat diteriaki warga sekitar yang menjadi saksi jika akan ada kereta api yang lewat.
Namun, sang sopir disebut tak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga insiden kecelakaan di jalur perlintasan kereta api 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tak terhindarkan pada Minggu (19/11/2023) malam.
Akibat insiden itu, selain belasan orang meninggal dunia, 4 orang termasuk sopir mengalami luka berat.
"Warga di jalan tersebut sempat meneriakkan sepur-sepur, namun sopir tetap melaju dengan kecepatan konstan. Masinis juga membunyikan klakson pada jarak 500 meter, 100 meter hingga terjadi benturan," ungkap Boy Jeckson.
Polisi juga mendapati, sebelum sampai ke lokasi jalur perlintasan kereta api sudah terpasang berbagai rambu peringatan.
Boy mengatakan, harusnya sopir melihat jelas rambu tersebut lantaran visibilitas yang mumpuni.
Selain itu, menurut fakta di lokasi kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman. Lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan di sekitar jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut.
"Rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya alias tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari," ungkapnya.
Sementara, penetapan tersangka Bayu Trinanto atas kasus ini, menurut Boy dipastikan valid, karena pihaknya juga telah menggali keterangan dari tersangka.
"Saat ini rangka minibus Isuzu Elf kami amankan di Polsek Klakah, kemudian lokomotif kereta api dengan nomor CC-201-7114 berada di Stasiun Gubeng Surabaya," ujar Boy.
Terakhir, Boy mengungkapkan, berdasarkan temuan yang ada, sopir dijerat dengan Pasal 359 KUHP serta Pasal 360 KUHP perihal kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk kondisinya sudah-sudah (membaik) dan sudah berada di sini (Polres Lumajang)," tutupnya.